Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengakui lambannya pembangunan proyek infrastruktur melalui skema kerja sama pemerintah dan swasta (public private partnership/PPP). Padahal, proyek itu bernilai investasi hingga ratusan juta dolar Amerika Serikat (AS).
"Ini karena peraturan presiden (perpres) penjaminan baru keluar pada Desember 2010," ujar Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas, Dedi Priyatna, di sela Indonesia International Infrastructure Conference and Exhibition (IIICE) 2011 di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Selasa, 12 April 2011.
Dedi mengungkapkan, dari lima proyek unggulan yang digadang pemerintah melalui skema PPP, baru ada satu proyek yang sudah memperoleh kepastian jaminan dari pemerintah. Hal itu diperoleh dari keterangan direksi PT Perusahaan Penjaminan Infrastruktur (PII).
Lima proyek unggulan yang diusung pemerintah adalah Bendungan Umbulan senilai US$204,2 juta, jalan tol Medan-Kuala Namu-Tebing Tinggi US$475,5 juta, dan terminal pelabuhan Tanah Ampo US$36 juta.
Dua proyek lain adalah rel kereta tujuan Bandara Soekarno-Hatta-Manggarai senilai US$735 juta dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa Tengah dengan estimasi investasi US$3 miliar.
Dari kelima proyek tersebut, pemerintah baru mengeluarkan aturan penjaminan terhadap PLTU Jawa Tengah. Kepastian tersebut diperoleh setelah adanya penandatanganan guarantee agreement sebulan yang lalu.
Menurut Dedi, lambannya pengerjaan proyek jutaan dolar AS tersebut karena dasar hukum yang mengatur penjaminan proyek belum kunjung keluar.
Alasan lain adalah belum rampungnya pembahasan Undang Undang Pertanahan yang seringkali mengganjal investor sebelum memulai proyek infrastruktur. Aturan ini pula yang kini sedang ditunggu investor yang akan melaksanakan proyek PLTU Jawa Tengah.
Dedi menambahkan, PII saat ini tengah mengevaluasi kembali proyek pembangunan infrastruktur serta membuat kajian mengenai skema penjaminan terhadap tujuh proyek PPP.
Tujuh proyek yang akan diajukan untuk memperoleh penjaminan adalah 5 proyek unggulan ditambah dua proyek bendungan di Lampung dan Jatiluhur yang bernilai US$189,3 juta.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengaturan dan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Yuswanda A Tumenggung, menyatakan draf aturan UU Pertanahan saat ini sudah berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah berharap, aturan hukum ini dapat selesai tahun ini setelah dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus DPR.
Dalam aturan tersebut, ungkap Yuswanda, terdapat tiga prinsip utama dalam pengadaan tanah yang diajukan pemerintah. Pertama, tanah untuk kepentingan umum harus tersedia. Kedua, hak-hak masyarakat yang terkena kepentingan umum harus terjamin, dan ketiga harus meminimalkan spekulasi.
"Untuk menyelesaikan pembebasan lahan sejak lokasi ditetapkan membutuhkan waktu 258 hari,"
sumber : viivanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar