Selasa, 18 Juni 2013

Kenapa tidak bank Islam saja

Kenapa HARUS bank syariah? kenapa tidak bank Islam saja??

berikut saya lampirkan pertanyaan - pertanyaan nya.
kenapa indonesia tidak membuat bank bertuliskan bank islam, karena saya sedikit ragu dengan bank syariah apakah sudah memenuhi kriteria apa yg telah di anjurkan islam dalam bertransaksi atau dalam perbankan, syariah itu yang saya tahu artinya berarti hukum?
Jadi bank syariah itu adalah bank hukum dan bisa saja bank syariah menggunakan hukum islam, konvensional dan juga menggunakan keduanya?

*********
Bank berlandaskan syariat Islam pertama kali hadir di Mesir tahun 1963, tanpa menggunakan label Islam, karena mempertimbangkan kekhawatiran rezim berkuasa terhadap gerakan fundamentalis yang marak pada saat itu. Bank tersebut tidak menggunakan sistem bunga pada semua produk dan operasionalnya, dan menggantinya dengan berbasis sistem bagi hasil. Adanya pobhia terhadap gerakan fundamentalis Islam di tingkat dunia pada saat itu, kemungkinan menjadi  salah satu pertimbangan bagi  kelahiran Bank MuamalatIndonesia pada tahun 1992 tanpa label Islam. Seterusnya dalam hukum positif Indonesia menggunakan nama resmi bank syariah (UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan).
Dalam Islam, kegiatan muamalah bisa dilakukan baik dengan sesama muslim maupun non muslim, sebagaimana dilakukan pula oleh Rasulullah Muhammad SAW dan para sahabat Beliau. Demikian pula tentunya dengan bank berlandaskan syariah Islam, memiliki dimensi universal. Artinya bank syariah memang tidak berkewajiban menjadi eksklusif, termasuk dalam hal nama. Adapun hal yang tidak bisa ditawar dari bank syariah adalah larangan kegiatan yang mengandung unsur maisir/judi, gharar dan riba serta hal-hal yang diharamkan dan mengandung mudarat &maksiat.
Di luar negeri, khususnya di negara-negara non muslim, seperti Inggris, bank berlandaskan syariat Islam, tegas menggunakan nama Islam.  Hal tersebut mudah kita pahami karena lebih cepat dicerna daripada menggunakan nama bank syariah bagi masyarakat non muslim.
Syariah sendiri dalam bahasa Arab memiliki banyak arti, diantaranya: sumber air (yang dimaksud sumber air jernih yang melimpah tiada habisnya), menunjukkan jalan, jalan yang lurus, dan lain-lain. Dalam perkembangannya  kata syariah diartikan dalam banyak pengertian oleh para ulama,  namun tetap  searah dengan kata asalnya.  Imam al-Qurthubi menyebut bahwa syarî’ah artinya adalah agama yang ditetapkan oleh Allah Swt untuk hamba-hamba-Nya yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan. Jadi syariah yang berarti hukum sebagaimana yang Wendi tanyakan tentunya yang dimaksud adalah hukum Islam.

Dari uraian di atas tampak jelas bahwa bank Islam adalah bank yang operasional dan produk-produknya  berlandaskan prinsip hukum Islam/Syariah, yakni tanpa adanya:  maisir, gharar, riba, unsur/hal yang diharamkan, mudarat dan maksiat. Adapun pemberian nama bank  karena termasuk dalam kegiatan muamalah bersifat fleksibel sepanjang tidak berkonotasi buruk/bertentangan dengan nilai-nilai Islam tentunya.
Adapun keraguan Wendy apakah bank sudah menjalankan sepenuhnya prinsip syariah/belum tentunya tidak ditentukan dari nama, tetapi dari komitmen, integritas dan profesionalisme para praktisi bank syariah, perangkat regulasi dan dukungan dari seluruh stake holder, termasuk umat Islam.

sumber ::
http://mei-azzahra.com/2012/07/18/kenapa-harus-bank-syariah-kenapa-tidak-bank-islam/