Kamis, 21 Juni 2012

Otonomi Daerah


PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Keadaan geografis Indonesia yang berupa kepulauan berpengaruh terhadap mekanisme pemerintahan Negara Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan ini menyebabkan pemmerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada di daerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka diperlukan adanya suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapi tetap terawasi dari pusat.

Di era reformasi ini sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang memungkinkan cepatnya penyaluran aspirasi rakyat, namun tetap berada di bawah pengawasan pemerintah pusat. Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya ancaman- ancaman terhadap keutuhan NKRI, hal tersebut ditandai dengan banyaknya daerah- daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indornesia.

Sumber daya alam daerah di Indoinesia yang tidak merata juga merupakan salah satu penyebab diperlukannya suatu sistem pemerintahan yang memudahkan pengelolaan sumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus menjadi pendapatan nasional. Sebab seperti yang kita ketahui bahwa terdapat beberapa daerah yang pembangunannya memang harus lebih cepat daripada daerah lain. Karena itulah pemerintah pusat membuat suatu sistem pengelolaan pemerintahan di tingkat daerah yang disebut otonomi daerah.

Pada kenyataannya, otonomi daerah itu sendiri tidak bisa diserahkan begitu saja pada pemerintah daerah. Selain diatur dalam perundang-undangan, pemerintah pusat juga harus mengawasi keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah. Apakah sudah sesuai dengan tujuan nasional, yaitu pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Republik Indonesia yang berdasar pada sila Kelima Pancassila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Manfaat
Sebagai bahan evaluasi akhir perkuliahan mengenai Otonomi Daerah mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Sebagai bahan revernsi dari sumber-sumber yang sudah ada sebelumnya serta penyusunan makalah selanjutnya.

PEMBAHASAN

A. Sejarah dan Pelaksanaan Otonomi Daerah

Upaya serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim otoritarian ke rezim yang lebih demokratis). Pemerintahan Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim Suharto harus menghadapi tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu :
Melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah,
Pembentukan negara federal, atau
Membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.
Pada masa ini, pemerintahan Habibie memberlakukan dasar hukum desentralisasi yang baru untuk menggantikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, yaitu dengan memberlakukan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Beberapa hal yang mendasar mengenai otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang sangat berbeda dengan prinsip undang-undang sebelumnya antara lain.

  • Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan otonomi daerah lebih mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban daripada hak, sedang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menekankan arti penting kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat melalui prakarsanya sendiri.
  • Prinsip yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tidak dipergunakan lagi, karena kepada daerah otonom diberikan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Hal ini secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Di samping itu, otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang juga memperhatikan keanekaragaman daerah.
  • Beberapa hal yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah pentingnya pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif, serta meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini otonomi daerah diletakkan secara utuh pada daerah otonom yang lebih dekat dengan masyarakat, yaitu daerah yang selama ini berkedudukan sebagai Daerah Tingkat II, yang dalam Undang-undang ini disebut Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
  • Sistem otonomi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dimana semua kewenangan pemerintah, kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter dan fiskal serta agama dan bidang- bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh, yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  • Daerah otonom mempunyai kewenangan dan kebebasan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Sedang yang selama ini disebut Daerah Tingkat I atau yang setingkat, diganti menjadi daerah propinsi dengan kedudukan sebagai daerah otonom yang sekaligus wilayah administrasi, yaitu wilayah kerja Gubernur dalam melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan pusat yang didelegasikan kepadanya.
  • Kabupaten dan Kota sepenuhnya menggunakan asas desentralisasi atau otonom. Dalam hubungan ini, kecamatan tidak lagi berfungsi sebagai peringkat dekonsentrasi dan wilayah administrasi, tetapi menjadi perangkat daerah kabupaten/kota. Mengenai asas tugas pembantuan dapat diselenggarakan di daerah propinsi, kabupaten, kota dan desa. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya diserahkan pada daerah masing-masing dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Wilayah Propinsi meliputi wilayah laut sepanjang 12 mil dihitung secara lurus dari garis pangkal pantai, sedang wilayah Kabupaten/Kota yang berkenaan dengan wilayah laut sebatas 1/3 wilayah laut propinsi.
  • Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan perangkat daerah lainnya sedang DPRD bukan unsur pemerintah daerah. DPRD mempunyai fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi daerah. Kepala daerah dipilih dan bertanggung jawab kepada DPRD. Gubernur selaku kepala wilayah administratif bertanggung jawab kepada Presiden.
  • Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD sesuai pedoman yang ditetapkan Pemerintah, dan tidak perlu disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangannya lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah, daerah, daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan daerah lain. Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah, yang ditetapkan dengan undang-undang.
  • Setiap daerah hanya dapat memiliki seorang wakil kepala daerah, dan dipilih bersama pemilihan kepala daerah dalam satu paket pemilihan oleh DPRD.
  • Daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, berdasarkan nama, standar, prosedur yang ditetapkan pemerintah.
  • Kepada Kabupaten dan Kota diberikan otonomi yang luas, sedang pada propinsi otonomi yang terbatas. Kewenangan yang ada pada propinsi adalah otonomi yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, yakni serangkaian kewenangan yang tidak efektif dan efisien kalau diselenggarakan dengan pola kerjasama antar Kabupaten atau Kota. Misalnya kewenangan di bidang perhubungan, pekerjaan umum, kehutanan dan perkebunan dan kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya dalam skala propinsi termasuk berbagai kewenangan yang belum mampu ditangani Kabupaten dan Kota.
  • Pengelolaan kawasan perkotaan di luar daerah kota dapat dilakukan dengan cara membentuk badan pengelola tersendiri, baik secara intern oleh pemerintah Kabupaten sendiri maupun melalui berkerjasama antar daerah atau dengan pihak ketiga. Selain DPRD, daerah juga memiliki kelembagaan lingkup pemerintah daerah, yang terdiri dari Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas-Dinas Teknis Daerah, Lembaga Staf Teknis Daerah, seperti yang menangani perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, pengawasan dan badan usaha milik daerah. Besaran dan pembentukan lembaga-lembaga itu sepenuhnya diserahkan pada daerah. Lembaga pembantu Gubernur, Pembantu Bupati/Walikota, Asisten Sekwilda, Kantor Wilayah dan Kandep dihapus.
  • Kepala Daerah sepenuhnya bertanggung jawab kepada DPRD, dan DPRD dapat meminta Kepala Daerahnya berhenti apabila pertanggungjawaban Kepala daerah setelah 2 (dua) kali tidak dapat diterima oleh DPRD.
Semua perubahan yang dijelaskan dalam beberapa komponen di atas semuanya bertujuan untuk memaksimalkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan mengoptimalkan hubungan tersebut maka aspirasi masyarakat yang akan disampaikan kepada pemerintah akan dapat tersampaikan dengan baik sehingga upaya pemerintah untuk memenuhi aspirasi masyarakat dapat terpenuhi. Dengan demikian diharapkan adanya transparansi antara pemerintah pusat dan daerah, supaya tujuan Bangs Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 dapat tercapai serta pemerataan pembangunan diseluruh wilayah indonesia dapat tercapai sesuai dengan sila kelima Pancasila yang berbunyi “Keadilan Sosial Sagi Bagi Seluruh Bangsa Indonesia”. Selain itu mutlak pula diperlukan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia untuk mengawasi jalannya pemerintahan supaya tidak terjadi penyelewengan seperti yang terjadi pada masa sekarang ini.

B. Dampak Diterapkannya Otonomi Daerah


Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata
Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras meskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, yanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.

Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Otonomi daerah juga menimbulkan persaingan antar daerah yang terkadang dapat memicu perpecahan. Contohnya jika suatu daerah sedang mengadakan promosi pariwtsata, maka daerah lain akan ikut melakukan hal yang sama seakan timbul persaingan bisnis antar daerah. Selain itu otonomi daerah membuat kesenjangan ekonomi yang terlampau jauh antar daerah. Daerah yang kaya akan semakin gencar melakukan pembangunan sedangkan daerah pendapatannya kurang akan tetap begitu-begitu saja tanpa ada pembangunan. Hal ini sudah sangat mengkhawatirkan karena ini sudah melanggar pancasila sila ke-lima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

D. KESIMPULAN

Dari pembahasan diatas maka didapat kesimpulan sebagai berikut:
Otonomi daerah adalah Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahandan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wewenang pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah adalahpemerintah daerah melaksanakan sistem pemerintahanya sesuai denganundang-undang pemerintah pusat.
Dampak positif otonomi daerah adalah memunculkan kesempatan identitaslokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendalipemerintah pusat mendapatkan respon tinggidari pemerintah daerah dalammenghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yangdiperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi daripemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorongpembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah juga akan lebih tepatsasaran dan tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga akan lebihefisien.
Dampak negative dari otonomi daerah adalah munculnya kesempatan bagioknum-oknum di tingkat daerah untuk melakukan berbagai pelanggaran,munculnya pertentangan antara pemerintah daerah dengan pusat, sertatimbulnya kesenjangan antara daerah yang pendapatannya tinggi dangan daerah yang masih berkembang.



E. SARAN
Pemerintah pusat tetap harus mengatur dan menjalankan urusan di beberapasektor di tingkat kabupaten dan menjamin bahwa pemerintah lokal punya kapasitasdan mekanisme bagi pengaturan hukum tambahan atas bidang-bidang tertentu danpenyelesaian perselisihan. Selain itu, pemerintah pusat juga harus menguji kembalidan memperketat kriteria pemekaran wilayah dengan lebih mengutamakankelangsungan hidup ekonomi kedua kawasan yang bertikai, demikian pula tentangpertimbangan keamanan.
Kalau perlu, sebaiknya pemerintah pusat membuat suatu lembaga independen ditingkat daerah untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tidak hanya mengawasi danmenindak pelanggaran korupsi seperti yang tengah gencar dilakukan KPK, tetapi jugamengawasi setiap kebijakan dan jalannya pemerintahan dimana lembaga ini dapatmelaporkan segala tidakan-tindakan pemeritah daerah yang dianggap merugikan rakyat didaerah itu sendiri.



F. PENUTUP
Beberapa waktu belakangan semenjak bergulirnya gelombang reformasi, otonomidaerah menjadi salah satu topik sentral yang banyak dibicarakan dan diterapkan dikepemerintahan daerah. Sebenarnya “otonomi daerah” bukanlah suatu hal yang barukarena semenjak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia , konsep otonomidaerah sudah digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Bahkan padamasa pemerintahan kolonial Belanda, prinsip-prinsip otonomi sebagian sudah diterapkandalam penyelenggaraan pemerintahan.Semenjak awal kemerdekaan sampai sekarang telah terdapat beberapa peraturanperundang-undangan yang mengatur tentang kebijakan Otonomi Daerah. UU 1/1945menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil. UU 22/1948 memberikan hak otonomi dan medebewind yang seluas-luasnya kepada Daerah. Selanjutnya UU 1/1957menganut sistem otonomi ril yang seluas-luasnya. Kemudian UU 5/1974 menganutprinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung. Sedangkan saat ini di bawah UU22/1999 dianut prinsip otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Sepertiyang kita ketahui Negara Indonesia memiliki daeah yang sangat luas yang terbagi dalamprovinsi-provinsi, kabupaten-kabupaten, kecamatan-kecamatan dan sebagainya. Denganadanya desentralisasi melalui penerapan otonomi daerah di harapkan dapatmengoptimalkan pengelolaan daerah dan memeratakan pembangunan di daerah.


DAFTAR PUSTAKA