Selasa, 16 Oktober 2012

Tugas softskill 1

 100 keinginan dan harapanku

1.     Selalu inget allah swt dimanapun berada
2.       Menjadi orang sukses
3.       Membahagiakan orang tua
4.       Jadi pengusaha
5.       Pengen punya computer tercanggih
6.       Laptop beli sendiri
7.       Motor byson putih
8.       Honda jazz RS Putih
9.       Honda jazz RS biru
10.   Grand livina putih
11.   Jersey Liverpool original
12.   Jersey inggris original
13.   Raket yonex original
14.   Raket gosen  original
15.   Pengen punya emas buat investasi
16.   Pengen punya modal buat ngejual baju
17.   Pengen buka distro sepatu
18.   Handphone sony
19.   Ipad
20.   Blackberry
21.   Sepatu Converse
22.   Beli helm
23.   Tempat tidur yang nyaman
24.   Kamar yang nyaman dan minimalis
25.   Rumah minimalis
26.   Pergi haji sama orang tua
27.   Pergi haji sama istri
28.   Umroh
29.   Istri yang baik, soleha
30.   Menjadi orang yang berguna bagi orang tua
31.   Menjadi anak yg kelak menjadi kebanggaan orang tua
32.   Pengen nonton Liverpool langsung di anfield
33.   Berharap Liverpool ke Indonesia
34.   Pengen ketemu steven gerrard
35.   Minta tanda tangan steven gerrard
36.   Foto bareng steven gerrard
37.   Nonton konser band lifehouse
38.   Nonton konser Paramore
39.   Jalan-jalan ke gunung bromo
40.   Jalan-jalan ke Liverpool inggris
41.   Pengen nonton live liga inggris
42.   Pengen nonton live liga champion
43.   Bias menghafal al-quran
44.   Fasih mengaji & membaca al’quran
45.   Membuka pengajian
46.   Membuka perlengkapan muslim
47.   Membuka toko perlengkapan haji dan umroh
48.   Lulus kuliah tepat waktu
49.   Bikin pi (penulisan ilmiah)  tepat waktu
50.   Ipk di atas 3.35
51.   Orang tua bangga dengan anaknya
52.   Pengen membuka 3 lapangan futsal sintetis
53.   Pengen membuka 4 lapangan badminton
54.   Membuka Toko perlengkapan olahraga
55.   Mempunyai perlengkapan olahraga
56.   Pengen punya cafe
57.   Menjadi sang maestro
58.   Menjadi athlete badminton
59.   Pengen meraih mendali
60.   Menjadi motivator yang baik
61.   Menjadi imam bagi keluarga kelak nanti
62.   Nonton moto GP cataluna
63.   Nonton formula one F4 di singapura
64.   Memiliki jiwa yang tenang
65.   Tidak panik ketika menghadapi masalah
66.   Jiwa yang pemurah
67.   Selalu inget pada allah
68.   menjadi sang inspirasi bagi orang lain
69.   menjadi orang yang selalu di rindukan kehadirannya
70.   bertemu taufik hidayat
71.   menjadi pencipta lagu
72.   menjadi solois
73.   nonton live Mario teguh
74.   jalan-jalan naik kereta eksekutif
75.   di lancarkan rezekinya
76.   di mudahkan hari-harinya
77.   selalu di beri keberuntungan
78.   selalu di beri kesehatan bagi orang-orang yang aku sayang
79.   semoga nenek panjang umur dan sehat slalu
80.   selalu di ringankan tangan untuk bersedekah
81.   selalu menjadi orang yang rendah hati
82.   menjadi pribadi yang lebih rajin untuk segala hal
83.   mempunyai lebih banyak teman di berbagai daerah.kota maupun provinsi.
84.   Menghormati orang
85.   Dan pengen di hormati di hargai orang lain
86.  Rajin menabung
87.   Tidak hura-hura
88.   Lebih memaknai arti hidup
89.   Pengen punya toko komputer
90.   Pengen buka tempat kursus
91.   Rental PS 3
92.   Studio film
93.   Rumah Foto
94.   Studio music
95.   Jalan-jalan ke paris menara eifel
96.   Kurban duit sendiri
97.   Sedekah yatim piatu
98.   Sedekah panti jompo
99.   Membangun musholla
100. Membangun Masjid 



  PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

Tanggal
Pemasukan
Pengeluaran
Sisa
03-Oktober-2012
25000
20000
5000
04-Oktober-2012
25000
10000
15000
05-Oktober-2012
25000
15000
10000
06-Oktober-2012
25000
25000
-
07-Oktober-2012
20000
-
20000
08-Oktober-2012
25000
15000
10000
09-Oktober-2012
25000
10000
5000
10-Oktober-2012
25000
6000
19000
11-Oktober-2012
25000
10000
10000
12-Oktober-2012
25000
18000
7000
13-Oktober-2012
25000
25000
-
 14-Oktober-2012
 -
 -

 15-Oktober-2012 
25000 
17000
8000
 16-Oktober-2012
25000
19000
6000


my schedule..


Tanggal
Jam
Kegiatan
03-Oktober-2012
05.00
06.15
07.30

15.00
sholat subuh
sarapan
ngampus di j5
pulang
04-Oktober-2012


05.00
05.30
06.30
07.00
07.30
08.00
10.00
12.30
13.20
15.30
Sholat Subuh
Jogging pagi
sarapan
mandi
nganterin kaka
Pulang
maen pes
Sholat Dzuhur
Tidur
Jemput ibu

05-Oktober-2012
05.00
06.30
08.00
11.30
13.00
15.30
16.00
20.00
Sholat subuh
Berangkat dari karawang
sampe di j3 kemang
Sholat jum’at
pulang ke karawang
sampe
tiduur
Badminton

06-07 Oktober-2012
05.20 s/d selesai
Libur di rumah aja
08-Oktober-2012
05.20 s/d 18.00
Kuliah , belajar + pulang ke rumah
09-Oktober-2012
09.30
PRAKTIKUM @KALIMAS
10-Oktober-2012


11-Oktober-2012
05.20
07.00
07.30 s/d 13.30
Sholat Subuh
Berangkat Kuliah (Praktikum)
Selesai
12-Oktober-2012
05.00
06.30
08.00
11.30
13.00
15.30
16.00
20.00
Sholat subuh
Berangkat dari karawang
sampe di j3 kemang
Sholat jum’at
pulang ke karawang
sampe
tiduur
Badminton

13-Oktober-2012
05.20
07.30
13.30
Sholat Subuh
Berangkat Kuliah (Praktikum)
Praktikum KE 2
14-Oktober-2012
05.10 s/d selesai
Libur – Olahraga
15-oktober-2012
05.20 s/d 18.00
Kuliah , belajar + pulang ke rumah
16-Oktober-2012
09.30
praktikum @kalimas







 




Kamis, 21 Juni 2012

Otonomi Daerah


PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Keadaan geografis Indonesia yang berupa kepulauan berpengaruh terhadap mekanisme pemerintahan Negara Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan ini menyebabkan pemmerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada di daerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka diperlukan adanya suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapi tetap terawasi dari pusat.

Di era reformasi ini sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang memungkinkan cepatnya penyaluran aspirasi rakyat, namun tetap berada di bawah pengawasan pemerintah pusat. Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya ancaman- ancaman terhadap keutuhan NKRI, hal tersebut ditandai dengan banyaknya daerah- daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indornesia.

Sumber daya alam daerah di Indoinesia yang tidak merata juga merupakan salah satu penyebab diperlukannya suatu sistem pemerintahan yang memudahkan pengelolaan sumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus menjadi pendapatan nasional. Sebab seperti yang kita ketahui bahwa terdapat beberapa daerah yang pembangunannya memang harus lebih cepat daripada daerah lain. Karena itulah pemerintah pusat membuat suatu sistem pengelolaan pemerintahan di tingkat daerah yang disebut otonomi daerah.

Pada kenyataannya, otonomi daerah itu sendiri tidak bisa diserahkan begitu saja pada pemerintah daerah. Selain diatur dalam perundang-undangan, pemerintah pusat juga harus mengawasi keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah. Apakah sudah sesuai dengan tujuan nasional, yaitu pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Republik Indonesia yang berdasar pada sila Kelima Pancassila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Manfaat
Sebagai bahan evaluasi akhir perkuliahan mengenai Otonomi Daerah mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Sebagai bahan revernsi dari sumber-sumber yang sudah ada sebelumnya serta penyusunan makalah selanjutnya.

PEMBAHASAN

A. Sejarah dan Pelaksanaan Otonomi Daerah

Upaya serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim otoritarian ke rezim yang lebih demokratis). Pemerintahan Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim Suharto harus menghadapi tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu :
Melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah,
Pembentukan negara federal, atau
Membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.
Pada masa ini, pemerintahan Habibie memberlakukan dasar hukum desentralisasi yang baru untuk menggantikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, yaitu dengan memberlakukan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Beberapa hal yang mendasar mengenai otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang sangat berbeda dengan prinsip undang-undang sebelumnya antara lain.

  • Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan otonomi daerah lebih mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban daripada hak, sedang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menekankan arti penting kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat melalui prakarsanya sendiri.
  • Prinsip yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tidak dipergunakan lagi, karena kepada daerah otonom diberikan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Hal ini secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Di samping itu, otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang juga memperhatikan keanekaragaman daerah.
  • Beberapa hal yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah pentingnya pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif, serta meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini otonomi daerah diletakkan secara utuh pada daerah otonom yang lebih dekat dengan masyarakat, yaitu daerah yang selama ini berkedudukan sebagai Daerah Tingkat II, yang dalam Undang-undang ini disebut Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
  • Sistem otonomi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dimana semua kewenangan pemerintah, kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter dan fiskal serta agama dan bidang- bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh, yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  • Daerah otonom mempunyai kewenangan dan kebebasan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Sedang yang selama ini disebut Daerah Tingkat I atau yang setingkat, diganti menjadi daerah propinsi dengan kedudukan sebagai daerah otonom yang sekaligus wilayah administrasi, yaitu wilayah kerja Gubernur dalam melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan pusat yang didelegasikan kepadanya.
  • Kabupaten dan Kota sepenuhnya menggunakan asas desentralisasi atau otonom. Dalam hubungan ini, kecamatan tidak lagi berfungsi sebagai peringkat dekonsentrasi dan wilayah administrasi, tetapi menjadi perangkat daerah kabupaten/kota. Mengenai asas tugas pembantuan dapat diselenggarakan di daerah propinsi, kabupaten, kota dan desa. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya diserahkan pada daerah masing-masing dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Wilayah Propinsi meliputi wilayah laut sepanjang 12 mil dihitung secara lurus dari garis pangkal pantai, sedang wilayah Kabupaten/Kota yang berkenaan dengan wilayah laut sebatas 1/3 wilayah laut propinsi.
  • Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan perangkat daerah lainnya sedang DPRD bukan unsur pemerintah daerah. DPRD mempunyai fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi daerah. Kepala daerah dipilih dan bertanggung jawab kepada DPRD. Gubernur selaku kepala wilayah administratif bertanggung jawab kepada Presiden.
  • Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD sesuai pedoman yang ditetapkan Pemerintah, dan tidak perlu disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangannya lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah, daerah, daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan daerah lain. Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah, yang ditetapkan dengan undang-undang.
  • Setiap daerah hanya dapat memiliki seorang wakil kepala daerah, dan dipilih bersama pemilihan kepala daerah dalam satu paket pemilihan oleh DPRD.
  • Daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, berdasarkan nama, standar, prosedur yang ditetapkan pemerintah.
  • Kepada Kabupaten dan Kota diberikan otonomi yang luas, sedang pada propinsi otonomi yang terbatas. Kewenangan yang ada pada propinsi adalah otonomi yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, yakni serangkaian kewenangan yang tidak efektif dan efisien kalau diselenggarakan dengan pola kerjasama antar Kabupaten atau Kota. Misalnya kewenangan di bidang perhubungan, pekerjaan umum, kehutanan dan perkebunan dan kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya dalam skala propinsi termasuk berbagai kewenangan yang belum mampu ditangani Kabupaten dan Kota.
  • Pengelolaan kawasan perkotaan di luar daerah kota dapat dilakukan dengan cara membentuk badan pengelola tersendiri, baik secara intern oleh pemerintah Kabupaten sendiri maupun melalui berkerjasama antar daerah atau dengan pihak ketiga. Selain DPRD, daerah juga memiliki kelembagaan lingkup pemerintah daerah, yang terdiri dari Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas-Dinas Teknis Daerah, Lembaga Staf Teknis Daerah, seperti yang menangani perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, pengawasan dan badan usaha milik daerah. Besaran dan pembentukan lembaga-lembaga itu sepenuhnya diserahkan pada daerah. Lembaga pembantu Gubernur, Pembantu Bupati/Walikota, Asisten Sekwilda, Kantor Wilayah dan Kandep dihapus.
  • Kepala Daerah sepenuhnya bertanggung jawab kepada DPRD, dan DPRD dapat meminta Kepala Daerahnya berhenti apabila pertanggungjawaban Kepala daerah setelah 2 (dua) kali tidak dapat diterima oleh DPRD.
Semua perubahan yang dijelaskan dalam beberapa komponen di atas semuanya bertujuan untuk memaksimalkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan mengoptimalkan hubungan tersebut maka aspirasi masyarakat yang akan disampaikan kepada pemerintah akan dapat tersampaikan dengan baik sehingga upaya pemerintah untuk memenuhi aspirasi masyarakat dapat terpenuhi. Dengan demikian diharapkan adanya transparansi antara pemerintah pusat dan daerah, supaya tujuan Bangs Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 dapat tercapai serta pemerataan pembangunan diseluruh wilayah indonesia dapat tercapai sesuai dengan sila kelima Pancasila yang berbunyi “Keadilan Sosial Sagi Bagi Seluruh Bangsa Indonesia”. Selain itu mutlak pula diperlukan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia untuk mengawasi jalannya pemerintahan supaya tidak terjadi penyelewengan seperti yang terjadi pada masa sekarang ini.

B. Dampak Diterapkannya Otonomi Daerah


Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata
Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras meskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, yanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.

Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Otonomi daerah juga menimbulkan persaingan antar daerah yang terkadang dapat memicu perpecahan. Contohnya jika suatu daerah sedang mengadakan promosi pariwtsata, maka daerah lain akan ikut melakukan hal yang sama seakan timbul persaingan bisnis antar daerah. Selain itu otonomi daerah membuat kesenjangan ekonomi yang terlampau jauh antar daerah. Daerah yang kaya akan semakin gencar melakukan pembangunan sedangkan daerah pendapatannya kurang akan tetap begitu-begitu saja tanpa ada pembangunan. Hal ini sudah sangat mengkhawatirkan karena ini sudah melanggar pancasila sila ke-lima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

D. KESIMPULAN

Dari pembahasan diatas maka didapat kesimpulan sebagai berikut:
Otonomi daerah adalah Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahandan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wewenang pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah adalahpemerintah daerah melaksanakan sistem pemerintahanya sesuai denganundang-undang pemerintah pusat.
Dampak positif otonomi daerah adalah memunculkan kesempatan identitaslokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendalipemerintah pusat mendapatkan respon tinggidari pemerintah daerah dalammenghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yangdiperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi daripemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorongpembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah juga akan lebih tepatsasaran dan tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga akan lebihefisien.
Dampak negative dari otonomi daerah adalah munculnya kesempatan bagioknum-oknum di tingkat daerah untuk melakukan berbagai pelanggaran,munculnya pertentangan antara pemerintah daerah dengan pusat, sertatimbulnya kesenjangan antara daerah yang pendapatannya tinggi dangan daerah yang masih berkembang.



E. SARAN
Pemerintah pusat tetap harus mengatur dan menjalankan urusan di beberapasektor di tingkat kabupaten dan menjamin bahwa pemerintah lokal punya kapasitasdan mekanisme bagi pengaturan hukum tambahan atas bidang-bidang tertentu danpenyelesaian perselisihan. Selain itu, pemerintah pusat juga harus menguji kembalidan memperketat kriteria pemekaran wilayah dengan lebih mengutamakankelangsungan hidup ekonomi kedua kawasan yang bertikai, demikian pula tentangpertimbangan keamanan.
Kalau perlu, sebaiknya pemerintah pusat membuat suatu lembaga independen ditingkat daerah untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tidak hanya mengawasi danmenindak pelanggaran korupsi seperti yang tengah gencar dilakukan KPK, tetapi jugamengawasi setiap kebijakan dan jalannya pemerintahan dimana lembaga ini dapatmelaporkan segala tidakan-tindakan pemeritah daerah yang dianggap merugikan rakyat didaerah itu sendiri.



F. PENUTUP
Beberapa waktu belakangan semenjak bergulirnya gelombang reformasi, otonomidaerah menjadi salah satu topik sentral yang banyak dibicarakan dan diterapkan dikepemerintahan daerah. Sebenarnya “otonomi daerah” bukanlah suatu hal yang barukarena semenjak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia , konsep otonomidaerah sudah digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Bahkan padamasa pemerintahan kolonial Belanda, prinsip-prinsip otonomi sebagian sudah diterapkandalam penyelenggaraan pemerintahan.Semenjak awal kemerdekaan sampai sekarang telah terdapat beberapa peraturanperundang-undangan yang mengatur tentang kebijakan Otonomi Daerah. UU 1/1945menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil. UU 22/1948 memberikan hak otonomi dan medebewind yang seluas-luasnya kepada Daerah. Selanjutnya UU 1/1957menganut sistem otonomi ril yang seluas-luasnya. Kemudian UU 5/1974 menganutprinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung. Sedangkan saat ini di bawah UU22/1999 dianut prinsip otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Sepertiyang kita ketahui Negara Indonesia memiliki daeah yang sangat luas yang terbagi dalamprovinsi-provinsi, kabupaten-kabupaten, kecamatan-kecamatan dan sebagainya. Denganadanya desentralisasi melalui penerapan otonomi daerah di harapkan dapatmengoptimalkan pengelolaan daerah dan memeratakan pembangunan di daerah.


DAFTAR PUSTAKA 

Selasa, 15 Mei 2012

i love badminton


YEahh.. saya suka olahraga ini, a fun, bersemangat dan mengasyikan. Saya mulai bermain bulutangkis ketika saya sudah cukup atau cukup kuat untuk mengayunkan raket. Raket pertama saya, yang merupakan salah satu raket lama ayah saya lebih panjang atau lebih tinggi dari saya.  pada saat itu saya berumur sekitar 9-10 tahun. saya dibesarkan menonton mereka bermain bulutangkis atau menonton mereka menonton pertandingan di TV atau berlatih dengan mereka. Saya suka olahraga raket, terutama bulutangkis. pernah mencoba untuk memainkan bermacam olahraga lain yang sudah saya coba. Seperti basket,futsal tennis meja sampai volley. Hahahaha alhasil Cuma sekedar bisa.  Hanya bulutangkis sepeti sudah ada dalam darah saya ini…
Saat main badminton pikiran,mental dan badan jd fresh, jadi bisa bebas lepas berekspresi. Kadang ada kejadian2 lucu yg bisa bikin ketawa dan juga ada moment2 ajaib saat melakukan pukulan (kadang malah sampai membekas di otak sampe berhari2). Sisi positif lainnya, kita merasa happy aja baik menang atau kalah (plg kalo kalah jd penasaran aja). Pokoknya enjoy bgt wkt main badminton...

nihh pemain favorite saya. .


Kamis, 26 April 2012

Budaya sebagai warisan dalam diri kita sendiri

PENDAHULUAN
   Tarian Adat Indonesia

       seperti yang sudah kita ketahui, bahwa warisan budaya indonesia sangat banyak dan sangat kental sekali. bahkan di setiap daerah indonesia memiliki budayanya masing-masing. Contohnya seperti : makanan khas daerah, baju khas, batik, adat istiadat bahkan tarian daerahnya.
        Namun pada artikel kali ini, saya akan membahas tentang warisan budaya "TARIAN" seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya. Indonesia ini terbagi banyak pulau dan daerah yang tetap satu yaitu INDONESIA. Dan di setiap daerah memiliki tariannya masing-masing dan menunjukan sesuatu yang lain seperti : tarian penyabutan, tarian sesembahan dll..
di karenakan darah daging ayah saya jawa dan ibu saya jawa, maka saya akan membahas tarian tersebut

PEMBAHASAN
Contoh Singkat..


Srimpi Gambir Sawit : merupakan tarian yasan ndalem atau persembahan KGAA Pakualam II. “Srimpi yang ditarikan cerita intinya mengenai kebaikan dan kejahatan yang saling tumpang tindih,” tari Srimpi Gambir Sawit yang ditarikan empat orang perempuan menggambarkan sisi empat mata angin atau dalam bahasa Jawa papat kiblat lima pancer.







Jenis : Tarian Jawa
Nama : BEDHAYA TEJONOTO
Asal : Kraton Surakarta Hadiningrat, Jawa Tengah


Tarian Bedhaya Tejonoto ciptaan Sinuhun Pakubuwono X yang merupakan tarian khusus jika keluarga Pakubuwono ada yang menikah.





Jenis : Tarian Jawa
Nama : BEDHAYA ANGRON AKUNG
Asal : Pura Paku Alam, Daerah Istimewa Yogyakarta


Bedhoyo Angron Akung, merupakan tari putri kelompok yang diperagakan oleh tujuh orang. Setiap penari secara simbolis filosofis mempergerakan tokoh tokoh tertentu. Bedhoyo Angron Akung diciptakan oleh KGPAA. Paku Alam II (1829 – 1858) dan direkonstruksikan/digubah kembali pada masa KGPAA. Paku Alam VIII (1937 – 1998).


Pergelaran biasanya dilaksanakan di Bangsal Sewatama untuk menyambut tamu-tamu kehormatan Pura Pakualaman dan memperingati ulang tahun Sri Paku Alam. Sesuai dengan namanya, tari ini bersumber dari cerita Panji Angronakung. Tarinya bernarasi simbolis tentang Raden Panji Inu Kertapati ketika dalam penyamaran untuk mencari Dewi Anggraeni.









Jenis : Tarian Jawa
Nama : GANDRUNG BANYUWANGI
Asal : Banyuwangi, Jawa Timur

















PENUTUP

KESIMPULAN.

Jadi kita dapat menarik kesimpulan bahwa seni tari Indonesia sangat banyak. Namun terasa sedikit di karenakan kurangnya minat yang di tanamkan sejak dini untuk mempelajari tari daerahnya sendiri. Dan iitulah yang mengakibatkan cepat atau lambat tarian-tarian tersebut terhapuskan dengan sejalannya perkembangan jaman.


SARAN

Mulaialah mempelajari dari bait pertama seni tari di daerah mu sendiri, dan ikut sertakan ajang tari tersebut di beberapa acara. Agar dapat menjadi daya tarik daerah itu tersebut dan menarik minat untuk mempelajarinya.

DAFTAR PUSTAKA


http://wilwatiktamuseum.wordpress.com/category/tarian-nusantara/tarian-jawa-tarian-nusantara/


Senin, 02 April 2012

Yesss.. I’m liverpudlian


Tahukah anda siapa dia...
yeahh...
Steven George Gerrard Atau biasa di sebut steven gerrard sudah tidak asing dan tidak bukan THIS IS MY IDOLA
KENAPA gue bisa idola sama stevie G,?? sapaan hangatt dia..
ia adalah seorang pemain sepak bola terkenal asal inggris. Pria bertinggi tubuh 188 cm ini lahir di Whiston, Inggris, 30 Mei 1980 bermain di klub Liverpool F.C. sampai sekarang. Di klub berjuluk The Reds ini, Gerrard mengenakan nomor punggung 8 sekaligus memegang ban kapten.
Dan kenapa sekian banyaknya pemain sepak bola tapi Cuma satu nama ??
Awalnya sejak SMP dan di saat Liverpool sedang bermain gua liat sosok penting dalam sebuah tim ngeliat sosok seorang jendral lapangan yang bisa memimpin team nya. Walaupun ia berposisi sebagai gelandang di klub sepak bola tersebut, sebenarnya ia dapat bermain di posisi mana saja seperti penyerang, gelandang ataupun bek. Bisa dibilang pemain ini berposisi serba bisa kecuali posisi kipper. dan ketika ia turun di lapangan mengolah si kulit bundar aura nya stevie G itu bener-bener memukau..

profile picture





Ngga ada football club yang punya slogan sebaik Liverpool. "You'll Never Walk Alone". Am proud to say that am Liverpudlian.

Minggu, 01 April 2012

''DEMOKRASI''

DEMOKRASI
BAB I
PENDAHULUAN

1 I.I LATAR BELAKANG

Demokrasi ialah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",

I.II TUJUAN

Agar kita di era demokrasi lebih memahami lagi arti dari demokrasi itu sendiri, dan peranannya dalam kehidupan kita sehari - hari. Menurut Jusuf Kalla, Indonesia sudah melewati demokrasi formal seperti menyelenggarakan pemilihan umum. Namun, demokrasi formal saja tidak cukup tanpa nilai yang bertujuan bagi rakyat. “Demokrasi lebih dari itu. Demokrasi adalah penghayatan nilai, nilai kebersamaan.”



BAB III
PENDAHULUAN / ISI

Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.

Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umumuntuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalamkonstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.[15] Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".[16]Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:[16]
Prinsip-prinsip demokrasi
1. Kedaulatan rakyat;
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3. Kekuasaan mayoritas;
4. Hak-hak minoritas;
5. Jaminan hak asasi manusia;
6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
7. Persamaan di depan hukum;
8. Proses hukum yang wajar;
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.



BAB III
PENUTUP

III.I KESIMPULAN
penjelasannya dari artikel diatas , bangsa Indonesia adalah berdasarkan demokarasi , jadi setiap warga Negara berhak menyalurkan keinginnannya entah itu berupa tulisan atau himbauan .
III.II SARAN
Jadikan demokrasi sebagai awal pembaharuan Negara , tuangkan ide ide yg sifatnya membangun . terima kasih .


SUMBER : WWW.SCRIBD.COM